LATAR BELAKANG BERDIRINYA POKDARWIS


I.LATAR BELAKANG BERDIRINYA POKDARWIS

1 september 2017

Dibentuknya Pokdarwis di Dukuh Umbulsari kelurahan Ponggok merupakan suatu bentuk nyata dari penentuan dari tindakan sosial yang dipilih. Tindakan-tindakan yang dipilih oleh individu anggota Pokdarwis sesuai dengan tindakan ekonomi atau profit oriented.Tindakan ekonomi adalah orientasi yang sadar, terutama pada pertimbangan ekonomi. Dengan individu semakin berorientasi pada meterial dari apa yang dilakukan maka akan merubah pola hubungan yang terjalin di dalam sebuah masyarakat.

Hal ini nampak pada masyarakat Dukuh Umbulsari yang mulai luntur nilai hubungan solidaritas antar warga. Hubungan mereka lebih diikat oleh ikatan dari kepentingan, yang ujungnya adalah pada keuntungan.Dengan adanya tindakan sosial yang semakin rasional akan berimplikasi pada sebuah perubahan sosial. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Pergeseran nilai ini dikarenakan individu semakin menggunakan rasionalitasnya dalam menentukan tindakan yang akan dilakukan. Masyarakat lebih mementingkan keuntungan dari pada hanya sekedar menjaga rasa solidaritas. Karena dilatar belakangi dari profit oriented masyarakat membentuk kelompok-kelompok seperti terlihat adanya kelompok Pokdarwis (kelompok sadar wisata).

Adanya industri pariwisata baru di  Umbulsari tepatnya di Sigedang Kapilaler ternyata membawa banyak berbagai dampak salah satunya terjadi pada pola pikir masyarakat yang semakin rasionalis. Segala yang dilakukan ditentukan dari apa yang akan didapatkan. Dengan orientasi seperti itu masyarakat  Dukuh Umbulsari membentuk kelompok sosial yang dinamai sebagai Kelompok Sadar Wisata atau biasa disingkat sebagai Pokarwis. Kelompok ini merupakan kelompok sosial yang dibentuk sebagai wujud dari rasionalitas dari tindakan sosial masyarakat.Kelompok ini merupakan kelompok formal yang sudah memiliki SK dari pemerintah Desa Ponggok.Pokdarwis dibentuk dengan tujuan sebagai pengggali potensi yang ada di Umbulsari sendiri serta untuk mempromosikan Umbulsari sebagai pusat study desa.Secara tidak langsung tujuan dari pembentukan dari kelompok sosial ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari anggota. Hal ini kembali lagi kepada rasionalitas pada tindakan sosial sebagai tindakan ekonomi yang mana dari setiap didorong oleh motif ekonomi.

1.Pokdarwis Sebagai Bentuk Kelembagaan Ekonomi Baru

Munculnya sarana dan prasarana pariwisata di tengah masyarakat Dukuh Umbulsari baik secara langsung maupun tidak akan berdampak pula pada masyarakat sekitar. Dampak itu sendiri bisa meliputi perubahan dalam aspek sosial, ekonomi dan budaya mereka. Perubahan dan pembentukan struktur ekonomi kelembagaan yang baru juga terjadi pada masyarakat Dukuh Umbulsari.Dibentuknya Pokdarwis sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : …/…/KEP/…../2017 tentang penetapan kelompok pemberdayaan masyarakat melalui mitra pariwisata sebagai suatu perkumpulan yang didasari oleh kesamaan mereka, dalam hal mata pencaharian dan perekonomian sebagai masyarakat industri pariwisata. Dibentuknya suatu kelembagaan ekonomi baru yang bernama Pokdarwis (kelompok sadar wisata) itu juga tidak terlepas antusias dan peran masyarakat setempat untuk menyepakati adanya lembaga baru ditengah-tengah mereka. Tujuan dari dibentuknya Pokdarwis ini diharapkan dapat menjadi  sebagai wadah pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat sekitar dalam mengatur segala bentuk kegiatan perekonomian mereka di industri pariwisata. Hal ini sejalan bahwa manusia menciptakan dan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai konflik ekonomi dalam masyarakat.Ekonomi kelembagaan mencari kemungkinan-kemungkinan tindakan bersama (collective action) dan kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk mengatasi konflik ekonomi sosial yang ada.

Diresmikanya Pokdarwis sebagai suatu wadah tentang peraturan. Pembentukan Pokdarwis juga merupakan langkah nyata dari program pemerintah guna meningkatkan potensi wisata di setiap daerah. Hal tersebut juga ditindak lanjuti oleh pemerintah Desa Ponggok,melalui surat keputusan yang menginstruksikan untuk ikut mensukseskan program yang bertujuan untuk membentuk Desa Ponggok sebagai desa wisata.Pengembangan segala aspek pariwisata yang ada di Umbulsari ini karena ditimbang Umbulsari memiliki potensi yang lebih. Dengan struktur wilayah yang unik membuat Desa ini memiliki potensi dalam bidang kepariwisataan. Dengan kondisi yang ada maka pemerintah Desa menggandeng para investor dalam membangun tempat pariwisata sebagai wujud nyata dari program pemerintah desa dalam meningkatkat kesejahteraan masyarakat.Pemerintah desa  dengan ini berusaha untuk menyadarkan akan masyarakat akan sadar wisata sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap program pemerintah desa.

Diharapkan juga dengan adanya perubahan pada struktur baru pastinya juga akan ada suatu perubahan-perubahan pada fungsi dari elemen-elemen yang ada.Segala permasalahan yang ada yang berkaitan dengan pengelolaan tempat pariwisata diatur oleh kepala atau ketua dari Pokdarwis.

2.Peran Pokdarwis Sebagai Sistem Kelembagaan Baru di Masyarakat Dukuh Umbulsari

Peran Pokdarwis disini dalam membangun perubahan pada masyarakat Umbulsari adalah menetapkan aturan yang disepakati bersama yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan ekonomi mereka.  Hal itu tidak terlepas dari tujuan awal dibentuknya Pokdarwis sebagai suatu lembaga pemberdayaan masyarakat. Adanya perubahan-perubahan yang terkait adanya industri pariwisata secara tidak langsung juga akan berpengaruh pada sistem ekonomi kelembagaan baru di masyarakat Umbulsari.Perubahan kelembagaan ekonomi yang nampak jelas adalah pada peraturan-peraturan baru yang dibuat bersama oleh Pokdarwis. Di dalam peraturan-peraturan tergambar secara jelas mulai dari pengaturan kepegawaian, pengelolaan sekitar lingkungan tempat pariwisata seperti pengelolaan lahan parker,persewaan,toilet dan home stay.

Pokdarwis selaku lembaga baru yang ada pada masyarakat Umbulsari juga membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam hal pelayanan tamu dan penataan ruang, hal itu juga tidak terlepas dari campur tangan pemerintah setempat.

3.Peran Pokdarwis dalam Menentukan Aturan Formal

Peran Pokdarwis adalah menetapkan beberapa aturan-aturan secara formal dalam mengatur segala kegiatan perekonomian mereka di bidang pariwisata. Aturan itu diharapkan dapat memberikan bentuk hubungan perekonomian yang saling menguntungkan antara beberapa kelompok masyarakat yang sama dalam sistem mata pencaharian mereka. Terjalinnya suatu bentuk kerjasama dalam hal ekonomi antara beberapa kelompok ditujukan untuk meningkatkan pendapatan tiap individu di dalam tiap kelompok masyarakat. peran Pokdarwis ditengah-tengah mereka dan membuat suatu urutan aturan yang tertulis tentang perekonomian hal itu secara langsung mengikat tiap individu didalamnya terhadap sistem kelembagaan baru yang ada. Dimana peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan sistem perekenomian mereka yang diharapkan akan saling menguntungkan antara tiap individu di dalamnya. Diberlakukanya sistem bagi hasil dari hasil lahan parkir yang merupakan tanah kas desa yang dulunya tidak dimanfaatkan kini menjadi lahan parkir diperuntukan kepada para wisatawan yang kesulitan mencari lahan parkir. Diakibatkan jumlah kendaraan yang datang bersama para wisatawan tidak memadai dengan lahan parkir yang ada, dalam hal itu juga  Pokdarwis selaku suatu lembaga baru di masyarakat setempat menetapkan suatu aturan tentang bagi hasil yang dilakukan oleh tiap RW dimana tiap harinya diadakan roling penjaga parkir dari warga tiap RW setempat.

Dari ulasan diatas, dipandang bahwa warga desa itu mampu memanfaatkan peluang keberadaan obyek wisata serta peran Pokdarwis itu sendiri sebagai wadah aturan perekonomian mereka secara formal  telah berjalan.Dimanfaatkanya lahan yang dulunya difungsikan sebagai tanah kas desa juga merupakan suatu peluang usaha yang dilakukan masyarakat setempat untuk memanfatkan objek wisata yang ada di sekitar  mereka.

4.Peran Pokdarwis dalam Penentuan Aturan Hak Kepemilikan

Berkaitan dengan hak kepemilikan, Pokdarwis menjalankan perannya sebagai lembaga dalam menentukan suatu aturan tentang hak kepemilikan dimana tiap individu di dalamnya memiliki hak kepemilikan atas suatu barang, seperti tiap pemilik homestay yang ada di Umbulsari berdasarkan musyawarah bersama menghasilkan keputusan untuk mempekerjakan warga asli setempat sebagai pengurus home stay.Kesepakatan bersama ini merupakan wujud dari berlangsungnya sistem lembaga formal yang lahir dan berperan sebagai mana mestinya yang juga difungsikan sebagai wadah penyerapan tenaga kerja. Dimana setiap keputusan lembaga formal dalam hal ini Pokdarwis telah melalui proses musyawarah anggota yang didalamnya terdapat pula peran warga sekitar sebagai anggota Pokdarwis dan juga . Peraturan tentang hak kepemilikan ini ditujukan oleh Pokdarwis untuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat itu sendiri, sehingga nantinya diharapkan adanya aturan tentang hak kepemilikan ini dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya manusia.

Pokdarwis juga melihat latar belakang tiap individu didalamnya termasuk dalam hal pembagian kerja yang memandang segi formal pada tingkat pendidikan tiap individunya.

Dilihat dari rangkain ungkapan informan diatas dapat dikatakan bahwa Pokdarwis telah berjalan sebagaimana yang telah diharapkan dalam kesepakatan bersama termasuk dalam hal melihat tentang kemampuan dan modal ekonomi tiap individunya. Sehingga pembagian kerja yang didapatkan oleh tiap individunya benar-benar matang karena Pokdarwis telah mengenali individu itu secara menyeluruh, yang diharapkan nanti dalam penyelenggaraan profesi pekerjaan mereka tidak akan menimbulkan kendala yang berarti. 

5.Peran Pokdarwis dalam Aturan Biaya Transaksi

Peran Pokdarwis bagi masyarakat Umbulsari tidak hanya sampai pada aturan hak kepemilikan saja. Pokdarwis juga menentukan tentang aturan biaya transaksi.Tujuan dari aturan tersebut dibuat untuk menjaga hubungan dari tiap kelompok masyarakat di dalam Pokdarwis. sumber daya yang diperlukan untuk mentransfer hak kepemilikan dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Biaya-biaya ini termasuk biaya untuk membuat pertukaran (seperti mencari kesempatan pertukaran, negosiasi pertukaran, pengawasan pertukaran dan pelaksanaan persetujuan) dan biaya untuk mempertahankan serta melindungi struktur institusi. Pokdarwis sebagai suatu lembaga baru telah berperan dalam pengembangan setiap aspek ekonomi yang ada. Aturan mengenai biaya transaksi itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat Umbulsari dalam hal pengembangan wisata secara swadaya. Keberadaan Pokdarwis dalam hal ini sangat membantu dalam pembentukan semua aspek masyarakat menuju masyarakat pariwisata. Pokdarwis juga tidak meninggalkan sektor pertanian warga yang masih bisa dimanfaatkan dalam bentuk industri pariwisata.Pada hasilnya adanya peraturan biaya transaksi tersebut dapat meningkatkan pemasukan tiap individu di dalam kelompok kecil yang di lembagai oleh Pokdarwis.

6.Unsur Informal dalam Peraturan yang ditentukan Pokdarwis

Pokdarwis dalam menjalankan perannya sebagai suatu lembaga baru dalam penetapan peraturan tetap mempertahankan struktur non-formal yang sudah ada di masyarakat Desa Umbulsari. Modal sosial dalam individu tiap masyarakat itu sendiri yang dinamakan kepercayaan (Trust). Struktur non-formal ini masuk dalam pelaksanaan aturan biaya transaksi

Comments

Popular posts from this blog

PENGURUS DAN KATEGORI ANGGOTA MENURUT MATA PENCAHARIAN/ BIDANG PROFESI

PROGRAM POKDARWIS