LATAR BELAKANG BERDIRINYA POKDARWIS
I.LATAR BELAKANG
BERDIRINYA POKDARWIS
1
september 2017
Dibentuknya Pokdarwis di Dukuh Umbulsari kelurahan Ponggok
merupakan suatu bentuk nyata dari penentuan dari tindakan sosial yang dipilih.
Tindakan-tindakan yang dipilih oleh individu anggota Pokdarwis sesuai dengan
tindakan ekonomi atau profit oriented.Tindakan ekonomi adalah orientasi
yang sadar, terutama pada pertimbangan ekonomi. Dengan individu semakin
berorientasi pada meterial dari apa yang dilakukan maka akan merubah pola
hubungan yang terjalin di dalam sebuah masyarakat.
Hal ini nampak pada masyarakat Dukuh Umbulsari yang mulai luntur
nilai hubungan solidaritas antar warga. Hubungan mereka lebih diikat oleh
ikatan dari kepentingan, yang ujungnya adalah pada keuntungan.Dengan adanya
tindakan sosial yang semakin rasional akan berimplikasi pada sebuah perubahan
sosial. Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari
pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Pergeseran
nilai ini dikarenakan individu semakin menggunakan rasionalitasnya dalam
menentukan tindakan yang akan dilakukan. Masyarakat lebih mementingkan
keuntungan dari pada hanya sekedar menjaga rasa solidaritas. Karena dilatar
belakangi dari profit oriented masyarakat membentuk
kelompok-kelompok seperti terlihat adanya kelompok Pokdarwis (kelompok
sadar wisata).
Adanya industri pariwisata baru di Umbulsari tepatnya di
Sigedang Kapilaler ternyata membawa banyak berbagai dampak salah satunya
terjadi pada pola pikir masyarakat yang semakin rasionalis. Segala yang
dilakukan ditentukan dari apa yang akan didapatkan. Dengan orientasi seperti itu
masyarakat Dukuh Umbulsari membentuk kelompok sosial yang dinamai sebagai
Kelompok Sadar Wisata atau biasa disingkat sebagai Pokarwis. Kelompok ini
merupakan kelompok sosial yang dibentuk sebagai wujud dari rasionalitas dari
tindakan sosial masyarakat.Kelompok ini merupakan kelompok formal yang sudah
memiliki SK dari pemerintah Desa Ponggok.Pokdarwis dibentuk dengan tujuan
sebagai pengggali potensi yang ada di Umbulsari sendiri serta untuk mempromosikan
Umbulsari sebagai pusat study desa.Secara tidak langsung tujuan dari
pembentukan dari kelompok sosial ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dari
anggota. Hal ini kembali lagi kepada rasionalitas pada tindakan sosial sebagai
tindakan ekonomi yang mana dari setiap didorong oleh motif ekonomi.
1.Pokdarwis Sebagai Bentuk Kelembagaan Ekonomi Baru
Munculnya sarana dan prasarana pariwisata di tengah masyarakat
Dukuh Umbulsari baik secara langsung maupun tidak akan berdampak pula pada
masyarakat sekitar. Dampak itu sendiri bisa meliputi perubahan dalam aspek
sosial, ekonomi dan budaya mereka. Perubahan dan pembentukan struktur ekonomi
kelembagaan yang baru juga terjadi pada masyarakat Dukuh Umbulsari.Dibentuknya
Pokdarwis sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : …/…/KEP/…../2017
tentang penetapan kelompok pemberdayaan masyarakat melalui mitra pariwisata
sebagai suatu perkumpulan yang didasari oleh kesamaan mereka, dalam hal mata
pencaharian dan perekonomian sebagai masyarakat industri pariwisata.
Dibentuknya suatu kelembagaan ekonomi baru yang bernama Pokdarwis (kelompok
sadar wisata) itu juga tidak terlepas antusias dan peran masyarakat setempat
untuk menyepakati adanya lembaga baru ditengah-tengah mereka. Tujuan dari
dibentuknya Pokdarwis ini diharapkan dapat menjadi sebagai wadah pemberdayaan
potensi ekonomi masyarakat sekitar dalam mengatur segala bentuk kegiatan
perekonomian mereka di industri pariwisata. Hal ini sejalan bahwa manusia
menciptakan dan menggunakan lembaga-lembaga tertentu untuk memecahkan berbagai
konflik ekonomi dalam masyarakat.Ekonomi kelembagaan mencari
kemungkinan-kemungkinan tindakan bersama (collective action) dan
kerjasama antar manusia (human cooperation) untuk mengatasi konflik
ekonomi sosial yang ada.
Diresmikanya Pokdarwis sebagai suatu wadah tentang peraturan.
Pembentukan Pokdarwis juga merupakan langkah nyata dari program pemerintah guna
meningkatkan potensi wisata di setiap daerah. Hal tersebut juga ditindak lanjuti
oleh pemerintah Desa Ponggok,melalui surat keputusan yang menginstruksikan
untuk ikut mensukseskan program yang bertujuan untuk membentuk Desa Ponggok
sebagai desa wisata.Pengembangan segala aspek pariwisata yang ada di
Umbulsari ini karena ditimbang Umbulsari memiliki potensi yang lebih. Dengan struktur
wilayah yang unik membuat Desa ini memiliki potensi dalam bidang
kepariwisataan. Dengan kondisi yang ada maka pemerintah Desa menggandeng para
investor dalam membangun tempat pariwisata sebagai wujud nyata dari program
pemerintah desa dalam meningkatkat kesejahteraan masyarakat.Pemerintah desa dengan ini berusaha untuk menyadarkan akan
masyarakat akan sadar wisata sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap
program pemerintah desa.
Diharapkan juga dengan adanya perubahan pada struktur baru pastinya
juga akan ada suatu perubahan-perubahan pada fungsi dari elemen-elemen yang ada.Segala
permasalahan yang ada yang berkaitan dengan pengelolaan tempat pariwisata
diatur oleh kepala atau ketua dari Pokdarwis.
2.Peran Pokdarwis
Sebagai Sistem Kelembagaan Baru di Masyarakat Dukuh Umbulsari
Peran Pokdarwis disini dalam membangun perubahan pada masyarakat
Umbulsari adalah menetapkan aturan yang disepakati bersama yang ditujukan untuk
meningkatkan pendapatan ekonomi mereka. Hal itu tidak terlepas dari
tujuan awal dibentuknya Pokdarwis sebagai suatu lembaga pemberdayaan
masyarakat. Adanya perubahan-perubahan yang terkait adanya industri pariwisata secara
tidak langsung juga akan berpengaruh pada sistem ekonomi kelembagaan baru di
masyarakat Umbulsari.Perubahan kelembagaan ekonomi yang nampak jelas adalah
pada peraturan-peraturan baru yang dibuat bersama oleh Pokdarwis. Di dalam
peraturan-peraturan tergambar secara jelas mulai dari pengaturan kepegawaian,
pengelolaan sekitar lingkungan tempat pariwisata seperti pengelolaan lahan
parker,persewaan,toilet dan home stay.
Pokdarwis selaku lembaga baru yang ada pada masyarakat Umbulsari
juga membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam hal pelayanan
tamu dan penataan ruang, hal itu juga tidak terlepas dari campur tangan
pemerintah setempat.
3.Peran Pokdarwis
dalam Menentukan Aturan Formal
Peran Pokdarwis adalah menetapkan beberapa aturan-aturan secara
formal dalam mengatur segala kegiatan perekonomian mereka di bidang pariwisata.
Aturan itu diharapkan dapat memberikan bentuk hubungan perekonomian yang saling
menguntungkan antara beberapa kelompok masyarakat yang sama dalam sistem mata
pencaharian mereka. Terjalinnya suatu bentuk kerjasama dalam hal ekonomi antara
beberapa kelompok ditujukan untuk meningkatkan pendapatan tiap individu di
dalam tiap kelompok masyarakat. peran Pokdarwis ditengah-tengah mereka dan
membuat suatu urutan aturan yang tertulis tentang perekonomian hal itu secara
langsung mengikat tiap individu didalamnya terhadap sistem kelembagaan baru
yang ada. Dimana peraturan-peraturan tersebut berkaitan dengan sistem
perekenomian mereka yang diharapkan akan saling menguntungkan antara tiap
individu di dalamnya. Diberlakukanya sistem bagi hasil dari hasil lahan parkir
yang merupakan tanah kas desa yang dulunya tidak dimanfaatkan kini menjadi
lahan parkir diperuntukan kepada para wisatawan yang kesulitan mencari lahan
parkir. Diakibatkan jumlah kendaraan yang datang bersama para wisatawan tidak
memadai dengan lahan parkir yang ada, dalam hal itu juga Pokdarwis selaku
suatu lembaga baru di masyarakat setempat menetapkan suatu aturan tentang bagi
hasil yang dilakukan oleh tiap RW dimana tiap harinya diadakan roling penjaga
parkir dari warga tiap RW setempat.
Dari ulasan diatas, dipandang bahwa warga desa itu mampu
memanfaatkan peluang keberadaan obyek wisata serta peran Pokdarwis itu sendiri
sebagai wadah aturan perekonomian mereka secara formal telah berjalan.Dimanfaatkanya
lahan yang dulunya difungsikan sebagai tanah kas desa juga merupakan suatu
peluang usaha yang dilakukan masyarakat setempat untuk memanfatkan objek wisata
yang ada di sekitar mereka.
4.Peran Pokdarwis
dalam Penentuan Aturan Hak Kepemilikan
Berkaitan dengan hak kepemilikan, Pokdarwis menjalankan perannya
sebagai lembaga dalam menentukan suatu aturan tentang hak kepemilikan dimana
tiap individu di dalamnya memiliki hak kepemilikan atas suatu barang, seperti
tiap pemilik homestay yang ada di Umbulsari berdasarkan
musyawarah bersama menghasilkan keputusan untuk mempekerjakan warga asli
setempat sebagai pengurus home stay.Kesepakatan bersama ini merupakan
wujud dari berlangsungnya sistem lembaga formal yang lahir dan berperan sebagai
mana mestinya yang juga difungsikan sebagai wadah penyerapan tenaga kerja.
Dimana setiap keputusan lembaga formal dalam hal ini Pokdarwis telah melalui
proses musyawarah anggota yang didalamnya terdapat pula peran warga sekitar
sebagai anggota Pokdarwis dan juga . Peraturan tentang hak kepemilikan ini
ditujukan oleh Pokdarwis untuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat itu
sendiri, sehingga nantinya diharapkan adanya aturan tentang hak kepemilikan ini
dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya
manusia.
Pokdarwis juga melihat latar belakang tiap individu didalamnya
termasuk dalam hal pembagian kerja yang memandang segi formal pada tingkat
pendidikan tiap individunya.
Dilihat dari rangkain ungkapan informan diatas dapat dikatakan
bahwa Pokdarwis telah berjalan sebagaimana yang telah diharapkan dalam
kesepakatan bersama termasuk dalam hal melihat tentang kemampuan dan modal
ekonomi tiap individunya. Sehingga pembagian kerja yang didapatkan oleh tiap
individunya benar-benar matang karena Pokdarwis telah mengenali individu itu
secara menyeluruh, yang diharapkan nanti dalam penyelenggaraan profesi
pekerjaan mereka tidak akan menimbulkan kendala yang berarti.
5.Peran Pokdarwis
dalam Aturan Biaya Transaksi
Peran Pokdarwis bagi masyarakat Umbulsari tidak hanya sampai pada
aturan hak kepemilikan saja. Pokdarwis juga menentukan tentang aturan biaya
transaksi.Tujuan dari aturan tersebut dibuat untuk menjaga hubungan dari tiap
kelompok masyarakat di dalam Pokdarwis. sumber daya yang diperlukan untuk mentransfer hak
kepemilikan dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Biaya-biaya ini
termasuk biaya untuk membuat pertukaran (seperti mencari kesempatan pertukaran,
negosiasi pertukaran, pengawasan pertukaran dan pelaksanaan persetujuan) dan biaya
untuk mempertahankan serta melindungi struktur institusi. Pokdarwis sebagai
suatu lembaga baru telah berperan dalam pengembangan setiap aspek ekonomi yang
ada. Aturan mengenai biaya transaksi itu ditujukan untuk kepentingan masyarakat
Umbulsari dalam hal pengembangan wisata secara swadaya. Keberadaan Pokdarwis
dalam hal ini sangat membantu dalam pembentukan semua aspek masyarakat menuju
masyarakat pariwisata. Pokdarwis juga tidak meninggalkan sektor pertanian warga
yang masih bisa dimanfaatkan dalam bentuk industri pariwisata.Pada hasilnya
adanya peraturan biaya transaksi tersebut dapat meningkatkan pemasukan tiap
individu di dalam kelompok kecil yang di lembagai oleh Pokdarwis.
6.Unsur Informal dalam
Peraturan yang ditentukan Pokdarwis
Pokdarwis dalam menjalankan perannya sebagai suatu lembaga baru
dalam penetapan peraturan tetap mempertahankan struktur non-formal yang sudah
ada di masyarakat Desa Umbulsari. Modal sosial dalam individu tiap masyarakat
itu sendiri yang dinamakan kepercayaan (Trust). Struktur non-formal ini
masuk dalam pelaksanaan aturan biaya transaksi
Comments
Post a Comment